faq:2021:07:28:000068870_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin bertanya. Jika pajak masukan yg sudah saya kreditkan ingin saya pindahkan masa pajaknya apakah bisa? Saya terima fp tgl 20 Juni. Tapi saya mengkreditkannya untuk masa Juli, ingin saya pindahkan ke masa Juni apakah bisa?
Jawaban
untuk mengubah masa pengkreditan faktur pajak masukan tidak bisa dilakukan. yang bisa dilakukan hanya mengubah dari dikreditkan menjadi tidak dikreditkan, begitu pula sebaliknya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068870_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion