User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000068870_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya. Jika pajak masukan yg sudah saya kreditkan ingin saya pindahkan masa pajaknya apakah bisa? Saya terima fp tgl 20 Juni. Tapi saya mengkreditkannya untuk masa Juli, ingin saya pindahkan ke masa Juni apakah bisa?


Jawaban

untuk mengubah masa pengkreditan faktur pajak masukan tidak bisa dilakukan. yang bisa dilakukan hanya mengubah dari dikreditkan menjadi tidak dikreditkan, begitu pula sebaliknya.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O C G Z H
H D S N O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G​ R A P K
 
faq/2021/07/28/000068870_1234.txt · Last modified: (external edit)