faq:2021:07:28:000068861_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila perusahaan kontrak dg PT ABC, tapi yg melakukan penyerahan bkp, menerbitkan FP adl PT XYZ. Yang mana setelah diketahui bahwa PT ABC adalah manufakturnya dan PT XYZ adalah distributornya. FP sudah dilaporkan, apakah tidak bermasalah melihat kontrak sebenarnya dg pt abc?
Jawaban
disini antara kontrak dan faktur yang diterbitkan tidak sesuai. bisa konsultasian ke kpp terkait hal ini. apabila sudah dilaporkan, apakah perlu pembetulan atau tidak silahkan ikuti arahan dari kppnya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068861_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion