faq:2021:07:28:000068855_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya perihal aturan pajak mengenai prosedur penghapusan piutang. Aturan yg berlakunya itu yg mana ya? ini PMK 68 tahun 2021 kah mas/mbak?
Jawaban
<WRAP> Silakan dipastikan dulu ya ke wp, yang dimaksud sama wp penghapusan piutang yang nyata2 tidak dapat ditagih ya? kalau iya syarat dan tata caranya ada di PMK 105/2009 sttd pmk-207/2015 lebih lengkap di resume berikut: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068855_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion