User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000068845_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait faktur pengkreditan, jika kita sudah keluarkan faktur pajak keluaran dengan faktur di kreditkan kalo kita mau ubah pengkreditan itu gimana ya??sedangkan si lawan transaksi sudah lapor SPT nya


Jawaban

panduan mengubah pengkreditan PM di efaktur

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T H J T D
U​ H O R D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A​ H᠎ R E T
 
faq/2021/07/28/000068845_1234.txt · Last modified: (external edit)