faq:2021:07:28:000068845_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait faktur pengkreditan, jika kita sudah keluarkan faktur pajak keluaran dengan faktur di kreditkan kalo kita mau ubah pengkreditan itu gimana ya??sedangkan si lawan transaksi sudah lapor SPT nya
Jawaban
panduan mengubah pengkreditan PM di efaktur
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068845_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion