Tanya
Kami ingin bertanya mengenai pembelian obat terkait penanganan covid-19 untuk karyawan-karyawan kami, yaitu: 1. Apakah pembelian obat-obatan, vitamin-vitamin, ivermextin , vaksin gotong royong penanganan covid-19 ini bebas PPN?
Jawaban
1. Apabila Wajib Pajak memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat seperti yang disebutkan pada pasal pmk 239 tahun 2020 pasal 2 ayat 1 huruf c, maka insentif yg diterima bisa ikut ke PPN yg terutang atas penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah (pasal 2 ayat 7 huruf e). Syaratnya satu, yg menyerahkan adalah industri farmasi produksi vaksin
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion