User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000068840_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika PT X di indonesia sudah memiliki tax holiday, dalam klausul tax holiday tersebut disebutkan: PT X diberikan pembebasan dari pemotongan dan pemungutan dari pihak ketiga atas penghasilan yang diterima oleh WP. Apakah pembebasan ini termasuk pembebasan PPh 22 impor?“ Apakah tax holiday 2018 masih bisa digunakan sampai sekarang?


Jawaban

Sesuai PMK 130/2020 Untuk PPh 22 impor seharusnya tidak ya karena disini yang dibebaskan Penghasilan yang diterima dan diperoleh Wajib Pajak, kalau impor kan wp tsb melakukan pembayaran bukan menerima penghasilan. Pasal 24 PMK 130/2020 Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan dan/atau memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, tetap dapat memanfaat

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A G Y R C
V᠎ P M U B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X A O O K
 
faq/2021/07/28/000068840_1234.txt · Last modified: (external edit)