User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000068830_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

: Izin tanya Mas/Mba. Jika PKP bertransaksi dengan WPLN, berupa penyerahan BKP dan BKP tidak dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, untuk penerbitan Faktur Pajaknya seperti apa ya, Mas/Mba? Terima kasih.


Jawaban

kalo WPLN dan ga punya NPWP lawan transaksinya terbitin FP kayak biasa aja 010, dengan NPWP 000

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R C Y B V
J W H V M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q H L Y H
 
faq/2021/07/28/000068830_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 (external edit)