faq:2021:07:28:000068830_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
: Izin tanya Mas/Mba. Jika PKP bertransaksi dengan WPLN, berupa penyerahan BKP dan BKP tidak dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, untuk penerbitan Faktur Pajaknya seperti apa ya, Mas/Mba? Terima kasih.
Jawaban
kalo WPLN dan ga punya NPWP lawan transaksinya terbitin FP kayak biasa aja 010, dengan NPWP 000
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068830_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 (external edit)
Discussion