User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000068829_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ijin bertanya, untuk faktur yg lewat 3 bulan tdk dpt dikreditkan, untuk solusinya bagaimana ya mas mbak SC? terimakasih Selamat Pagi Admin Saya ingin bertanya perihal PPN, saya menerima faktur pajak masukan yang periodenya sudah lewat dari 3 bulan terhitung sejak februari yg ingin saya akui dibulan juni, tetapi sudah tidak bisa. Dan di E-Faktur Propulated sudah tidak ada untuk faktur pajak tersebut. Jadi untuk masalah seperti itu apakah ada solusinya min jika saya tidak bisa mengakui faktur


Jawaban

ini tanggal fakturnya yg diterima memang sudah lewat 3 bulan dari tanggal seharusnya dibuatkan faktur gitu ya? Kalau memang sudah lewat 3 bulan maka faktur pajaknya tidak bisa dikreditkan. Nanti wp tetap merekam atas faktur tersebut dan memilih tidak dikreditkan. Lalu atas faktur tersebut bisa dibiayakan di spt tahunan badannya (bisa cek uu pph pasal 6). kalau di prepopnya ga ada, silahkan rekam manual ya.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q J O L G
S᠎ K R N᠎ O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H Z Z S K
 
faq/2021/07/28/000068829_1234.txt · Last modified: (external edit)