faq:2021:07:28:000068826_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Twitter Dimas Bagus Adi hai @kring_pajak , mhn ijin bertanya, apakah pendapatan hasil dari pengembangan aplikasi/software/sistem informasi dipotong PPh 23? jika ya berapa beaarannya https://twitter.com/pram8801/status/1419864365163945989
Jawaban
#3A Dipastikan dulu, ini penghasilan yang diterima atas penyerahan jasa ya? Jika iya, jika jasanya termasuk dalam jenis jasa di PMK-141/PMK.03/2015, yang menyerahkan jasa adalah badan, dan yang menggunakan jasa adalah pemotong pajak, maka atas transaksi tersebut dipotong PPh Pasal 23 oleh pengguna jasa selaku pemotong pajak tadi.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068826_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion