faq:2021:07:28:000068814_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp beli ruko, dan tiap bayar cicilan kan dia bayar ppn, ppn ini bisa dikreditkan di spt masa dia ga kalo ruko nya dijadikan tmpat usaha?
Jawaban
“Bisa dikreditkan jika memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran tel
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068814_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion