User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000068807_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“ Perusahaan kami ada melakukan pembelian obat2an, vitamin, dan vaksin untuk penanganan covid di perusahaan (untuk karyawan). Detailnya sebagai berikut : - obat ivermectin - vitamin C dan D - vaksin gotong royong dari PT Biofarma (Sinopharm) Pertanyaannya adalah : 1. Apakah atas pembelian di atas kita bisa mendapatkan insentif PPN? Bagaimana syarat dan dasar hukumnya.”


Jawaban

Apabila Wajib Pajak memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat seperti yang disebutkan pada pasal pmk 239 tahun 2020 pasal 2 ayat 1 huruf c, maka insentif yg diterima bisa ikut ke PPN yg terutang atas penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah (pasal 2 ayat 7 huruf e). Syaratnya satu, yg menyerahkan adalah industri farmasi produksi vaksin da

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M J E S​ E
J​ E B᠎ B᠎ X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J J Y Y V
 
faq/2021/07/28/000068807_1234.txt · Last modified: (external edit)