faq:2021:07:28:000068806_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya WP mau buat FP Pengganti, dari OP menjadi PT. Kan tdk bs, krn NPWP berubah. Apakah boleh dibuatkan FP Batal?
Jawaban
Kalau npwp berubah maka gabida buat fp pengganti. Ya bisanya dibatalkan fpnya dan buat transaksi yg sebenrnya. Jangan lupa melakukan pemberitahuan ke kpp penjual dan pembeli
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068806_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion