faq:2021:07:28:000068802_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
setelah pemusatan melakukan pembayaran pib dtn npwp cabang, ajukan pbk ke djp ditolak dgn alasan ps 17 ayat 7 pmk 242/2014. Minta ke bc fditolak juga, diminta ajukan ke djp. Gimana ya?
Jawaban
PBk dan PMK-187 setelah dicek ternyata gabisa, kemungkinan kalo ajuin lagi ke KPP ditolak. Konfirm ulang ke BC apakah PIB nya bisa dilakukan pembetulan di nama pemilik barang. Boleh juga konsultasi terlebih dahulu dengan AR
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068802_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion