User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000068796_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba kalau wp pembusatan ppn. Di cabang ada LB, itu bisa dikompen ke spt pusat berarti ya? Merujuknya ke per 05/2021 pasal 5 ayat (4) ya? Ini berlaku buat yg terdaftar di kpp kmb aja atau pratama juga ya?


Jawaban

Kalau pemusatan secara umum, pakai yang PER-11/2020, pasal 13 ayat 2 Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak atas Masa Pajak sebelum tanggal SMP yang berasal dari Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang dilaporkan dengan NPWP Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atas Masa Pajak sebelum tanggal SMP dalam Surat Pemberitahuan Masa Paj

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I H V Q H
X Q G​ A᠎ N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K Z E Y G
 
faq/2021/07/28/000068796_1234.txt · Last modified: (external edit)