faq:2021:07:28:000068791_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami ada pembayaran atas PPN JKP masa Januari 2021 tetapi dibayarkan di bulan Juli 2021 apakah bisa di kreditkan di bulan Juli ? jika tidak bisa apakah kami bisa melakukan pembetulan PPN Masa Januari 2021?
Jawaban
Jd kan faktur harus dibuat saat melakukan penyerahan atau pembayaran dilihat mana yg dulu ya. Kalau sudah ada pembayaran terlebih dahulu di Januari 2021. Brti kan fp nya masa januari. Jd bisa dikreditkan untuk masa januari/feb/maret/April. Tidak bisa selain bulan itu. Silakan lakukan pembetulan diantara 4 bulan tadi untuk melakukan pengkreditan yaa
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068791_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion