User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000068791_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami ada pembayaran atas PPN JKP masa Januari 2021 tetapi dibayarkan di bulan Juli 2021 apakah bisa di kreditkan di bulan Juli ? jika tidak bisa apakah kami bisa melakukan pembetulan PPN Masa Januari 2021?


Jawaban

Jd kan faktur harus dibuat saat melakukan penyerahan atau pembayaran dilihat mana yg dulu ya. Kalau sudah ada pembayaran terlebih dahulu di Januari 2021. Brti kan fp nya masa januari. Jd bisa dikreditkan untuk masa januari/feb/maret/April. Tidak bisa selain bulan itu. Silakan lakukan pembetulan diantara 4 bulan tadi untuk melakukan pengkreditan yaa

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X C​ N Q᠎ F
O D᠎ I Z N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H U T​ P S
 
faq/2021/07/28/000068791_1234.txt · Last modified: (external edit)