User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000068790_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau lupa buat bukti potong pph 23, apakah ada ketentuan mengenai dendanya?


Jawaban

Sampai saat ini tidak ada sanksi kalau telat buat bukti potong. Namun dimungkinkan imbasnya kalau telat dan sudah lewat batasa wktu bayar nya maka saat wp melakukan pembuatan bupot dan menyebabkan ada kb yg muncul dan pembeyarannya jd telat maka ada sanksi kterlamabtan pembayaran.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S B I B G
W H R A B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F C D H K
 
faq/2021/07/28/000068790_1234.txt · Last modified: (external edit)