faq:2021:07:28:000068790_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau lupa buat bukti potong pph 23, apakah ada ketentuan mengenai dendanya?
Jawaban
Sampai saat ini tidak ada sanksi kalau telat buat bukti potong. Namun dimungkinkan imbasnya kalau telat dan sudah lewat batasa wktu bayar nya maka saat wp melakukan pembuatan bupot dan menyebabkan ada kb yg muncul dan pembeyarannya jd telat maka ada sanksi kterlamabtan pembayaran.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068790_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion