faq:2021:07:28:000068787_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#117 Q: apakah form dgt untuk ttd dr pihak lawan transaksi luar negeri, apakah bisa menggunakan e-signature, atau apakah e-signaturenya harus ada keterangan 'Docusigned by' atau semacamnya? atau boleh uncertified e-signature?
Jawaban
#117A Sampaikan normatif sesuai dengan pasal 4 ayat 1 huruf c Per 25/2018. SKD WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: © ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B; Jika digital signature di negara mereka dianggap lazim, ya monggo ga papa. Untuk keterangan signaturenya kembali ke kelaziman di negara ybs.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068787_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion