faq:2021:07:28:000068786_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“ jika suami meninggal dunia Status suami istri tidak pisah harta Bagaimana status NPWP suami tersebut, apakah istri langsung dapat menggunakan NPWP tsb? Apakah perlu dilakukan prosedur pengajuan ke KPP apabila terjadi hal demikian? Suami memiliki harta.”
Jawaban
bisa, tapi sebagai warisan yang belum terbagi, jadi masih nama suami.. pengajuan ke KPP kalo warisannya dah dibagi, nanti dihapus, terus kalo istrinya mau NPWP, daftar lagi..
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068786_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion