faq:2021:07:28:000068785_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila saya adalah wajib pajak perorangan di Indonesia, lalu saya memiliki polis asuransi dengan perusahaan asuransi di luar negeri, apakah premi asuransi yang saya bayar kepada perusahaan asuransi di luar negeri tersebut dapat menerima manfaat tax treaty (perusahaan asuransi luar negerinya berada di Amerika Serikat, dan tidak memiliki BUT di Indonesia)?
Jawaban
wpop bukan pemotong, jadi tidak memotong pph 26 atas transaksi tsb
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068785_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion