faq:2021:07:28:000068782_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Min, nerima FP dari PT Pertamina, dalam FP tsb DPP nya Nol, PPN nya Nol. Apakah harus tetap diinput ke pajak masukan? Atau boleh saya abaikan saja? Soalnya nilainya Nol dan fakturnya juga bisa tidak dikreditkan. —————- maap ragu2, tetep direkam aja kan yah”
Jawaban
Tetep rekam sih, kan SPT musti jelas benar dan lengkap, tapi coba gali atau arahin WP konfirmasi ke pertamina kenapa DPP-nya bisa 0? apa karna FP dibatalin atau diganti atau gimana? kalo DPP 0 apa berarti ga ada penyerahan BKP/JKP? pemberian cuma-cuma aja DPP-nya tetep ada kan nilainya..
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068782_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion