faq:2021:07:28:000068779_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada pemesan tiket dan akomodasi atas pelaksana keg dinas karyawan, pemesanan tiket menggunakan travel agent. tagihannya dirinci jadi 1. tagihan utk tiket pesawat PP dan 2. tagihan akomodasi lainnya selain tiket pesawat, kalau gini ada unsur pajaknya di pph23 apa gmn ya mas/mba?
Jawaban
instansi pemerintah. untuk tentuin ada objek potong pph 23 atau engga dijelaskan normatif sesuai pasal 13 ayat (1) PMK-231/2019
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068779_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion