faq:2021:07:28:000068777_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“pemegang saham kami PT A adalah perusahaan luar negeri yg berkedudukan di Hongkong dengan persentase kepemilikan 65% (di atas 25%) sesuai dengan ketentuan P3B pasal 10 ayat 2, berapa tarif pph 26 atas pembyran dividen misalnya sebesar 100,000 USD ke pemegang saham A dengan kondisi pemegang saham A mempunyai COD DGT 28 Jul 2021 09:53 karena saya agak bingung pada saat membaca ketentuan P3B tsb terutama di pasal 10 ayat 2”
Jawaban
kemungkinan emang dia ada beneficial owner.. harusnya sih pake yang 5%.. kalo ga ada DGT berarti pake tarif pasal 26, 20%..
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068777_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion