faq:2021:07:28:000068774_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pajak dan sanksi yang dimaksud di pasal 17 PMK 96 th 2020 dan di pasal 18 PMK 130 th 2020 itu seperti apa ya? apakah sansk yang ada du UU KUP pasal 9 ayat (2b) atau 13 ayat (2)? dan perhitungannya mulai dari kapan?
Jawaban
terkait sanksi bisa kena sanksi telat bayar sesuai UU KUP sttd UU Cika ataupun sanksi pasal 13 UU KUP sttd UU Cika jika berdasarkan pemeriksaan. kalo yg ditanyakan konteksnya pasal 9 (2b) dan pasal 13 (2), sesuai yg diatur di pasal tersebut yaa. disebutkan kok saat mulai perhitungannya dr kapan.
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068774_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion