faq:2021:07:28:000068773_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp membuat cv dan pengurusnya adalah istri yang npwpnya bergabung dengan suami. Untuk pengukuhan pkp dibutuhkan syarat identitas pengurus berupa npwp dan ktp. Apakah boleh pakai npwp yg bergabung dengan suami tersebut?
Jawaban
kalau memang dia gabung dan tidak memilih terpisah harusnya bolehh. cuma kalo cek di per-04 kan fotokopi NPWP ya, paling konfirm kppnya dulu bisa pake fotokopi npwp suaminya langsung atau si istri ini perlu cetak yg cantumin nama dia sendiri.
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068773_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion