faq:2021:07:28:000068770_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pt x memakai jasa pt a untuk promosi produk pt x, sebagai imbalan nya, pt x memberikan 2 buah HP untuk pt a. terkait pemberian ini pengenaan ppn-nya seperti apa ya?
Jawaban
Atas penyerahan HP tersebut merupakan pemberian cuma-cuma. Tetap terutang PPN dan dibuatkan FP dengan kode 04. Untuk PPh-nya, transaksi tersebut merupakan transaksi yang terutang PPh 23. Digali juga apakah penerimanya merupakan WP PP 23/2018 atau bukan.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068770_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion