User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000068770_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pt x memakai jasa pt a untuk promosi produk pt x, sebagai imbalan nya, pt x memberikan 2 buah HP untuk pt a. terkait pemberian ini pengenaan ppn-nya seperti apa ya?


Jawaban

Atas penyerahan HP tersebut merupakan pemberian cuma-cuma. Tetap terutang PPN dan dibuatkan FP dengan kode 04. Untuk PPh-nya, transaksi tersebut merupakan transaksi yang terutang PPh 23. Digali juga apakah penerimanya merupakan WP PP 23/2018 atau bukan.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F L T E A
B X H A Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M I K​ X Q
 
faq/2021/07/28/000068770_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1