User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000068769_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ada pertanyaan dalam salah satu PPh Pasal 22 ada yang menjelaskan bahwa Pemungut PPh 22 adalah 1. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri; Dan nilai untuk Otomotif sebesar 0.45%. Apakah Sepeda Listrik masuk dalam kategori ini?


Jawaban

sepeda roda dua bermotor, memang tercantum di lamp PMK 34/2017 dan PMK 110/2018. Tapi, itu adlh rincian atas barang2 yg kena pph 22 impor, bukan penjualan kendaraan bermotor di DN. Pada kedua PMK tsb, tidak dirinci lebih lanjut daftar kend. bermotor yg dimaksud, jadi kita tidak bisa tegaskan, arahkan WP untuk minta penegasan KPP apakah Sepeda Listrik masuk kategori penjualan kend.motor di dalam negeri yang dipungut PPh 22 0,45% atau tidak.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S V R C K
P R​ L V E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q Q F W K
 
faq/2021/07/28/000068769_1234.txt · Last modified: (external edit)