faq:2021:07:28:000068766_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila lupa lapor realisasi pph 22 impor, apakah masa beriktunya dapat memanfaatkan? atau SKB hangus? dan untuk masa yg lupa lapor, apakah berarti tidak mendapatkan insentif?
Jawaban
diarahakn untuk dicoba lapor laporan reaslisasnya, tidak ada kententuan yang mengatur seperti pph pasal 21 DTP dan pph final DTP apabila telat tidak bisa memanfaatkan dimasa yang bersangkutan
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068766_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion