User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000068766_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila lupa lapor realisasi pph 22 impor, apakah masa beriktunya dapat memanfaatkan? atau SKB hangus? dan untuk masa yg lupa lapor, apakah berarti tidak mendapatkan insentif?


Jawaban

diarahakn untuk dicoba lapor laporan reaslisasnya, tidak ada kententuan yang mengatur seperti pph pasal 21 DTP dan pph final DTP apabila telat tidak bisa memanfaatkan dimasa yang bersangkutan

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V P D H E
X F S I J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T A᠎ J B K
 
faq/2021/07/28/000068766_1234.txt · Last modified: (external edit)