faq:2021:07:28:000068764_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau untuk org luar negeri, saya buka fpnya kan seharusnya menggunakan no paspor, kalau saya cantumkan ID No mereka saja boleh tidak ya? transaksi sewa dengan orang luar negeri, benar dengan orang pribadi, dan ya terjadi di indonesia
Jawaban
dijelaskan dalam UU PPN yg diubah di UU Cika, pasal 13 ayat 5 huruf b: identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi: nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi nomor paspor tidak bisa diganti dengan nomor ID SPLN mas
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068764_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 (external edit)
Discussion