User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000068754_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang pak/bu, ada pertanyaan yang ingin saya tanyakan mengenai PPH 21. Ketika PPh 21 Tahun 2018 dan 2019 ada lebih bayar apakah boleh dibiayakan ? Ini dijawab spt apa ya mas/mbak? terimakasih


Jawaban

kalau SPT Masa PPh Pasal 21 LB seharusnya dikompensasi ke masa pajak berikutnya mas, untuk PPh secara fiskal juga tidak bisa biayakan (Pasal 9 ayat 1 huruf h UU PPh)

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E J H Q N
T Q᠎ P G᠎ J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B J A G R
 
faq/2021/07/28/000068754_1234.txt · Last modified: (external edit)