faq:2021:07:28:000068754_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang pak/bu, ada pertanyaan yang ingin saya tanyakan mengenai PPH 21. Ketika PPh 21 Tahun 2018 dan 2019 ada lebih bayar apakah boleh dibiayakan ? Ini dijawab spt apa ya mas/mbak? terimakasih
Jawaban
kalau SPT Masa PPh Pasal 21 LB seharusnya dikompensasi ke masa pajak berikutnya mas, untuk PPh secara fiskal juga tidak bisa biayakan (Pasal 9 ayat 1 huruf h UU PPh)
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068754_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion