faq:2021:07:28:000068750_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan saya memberlakukan SGU dengan hak opsi (finance lease) sebagai penyewa (lesse) berupa bangunan yg ingin saya tanyakan, Apakah ini objek PPh final? Karena di PMK 1169/KMK.01/1991 Pasal 16 (2) hanya memuat keterangan tidak memotong PPh 23, Bagaimana penerapan berbentuk bangunan ini?
Jawaban
Sepanjang ada pengalihan hak atas tanah/bangunan tetap terutang PPh Final
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068750_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion