User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000068750_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan saya memberlakukan SGU dengan hak opsi (finance lease) sebagai penyewa (lesse) berupa bangunan yg ingin saya tanyakan, Apakah ini objek PPh final? Karena di PMK 1169/KMK.01/1991 Pasal 16 (2) hanya memuat keterangan tidak memotong PPh 23, Bagaimana penerapan berbentuk bangunan ini?


Jawaban

Sepanjang ada pengalihan hak atas tanah/bangunan tetap terutang PPh Final

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B A U᠎ T K
D J N E L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U᠎ G Y​ P Y
 
faq/2021/07/28/000068750_1234.txt · Last modified: (external edit)