User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000068747_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#42Q: PT A ada perjanjian bagi hasil dengan PT senilai 10%. Saya ingin tanya pak, atas penghasilan yang kami terima dari bagi hasil tersebut dipotong pajak tidak ya? atau cukup saya masukkan ke dalam penghasilan lain2 dalam SPT Tahunan?


Jawaban

#42A ga ada pemotongan, nanti masuk di SPT tahunan aja

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z Q᠎ W O J
Z B​ H R F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N Y I M F
 
faq/2021/07/28/000068747_1234.txt · Last modified: (external edit)