faq:2021:07:28:000068741_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin mengetahui bagaimana proses perpajakan yang berlaku jika melakukan sebuah perusahaan melakukan proses penjualan jasa ke luar negeri, misalnya PT. A menjual Program ke Negara Leichtenstein, perpajakan apa saja yang timbul akibat transaksi tersebut?
Jawaban
konsepnya semua penghasilan yang berasal dari Luar Negeri kan tetap dikenakan pajak di dalam negeri, jika ada pajak yang dipotong di negara asal, maka bisa diperhitungkan sebagai kredit PPh Pasal 24 di SPT Tahunan dengan penghitungan sesuai PMK_192/PMK.03/2018
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068741_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion