faq:2021:07:28:000068734_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila perusahaan tidak mendapatkan omset namun mendapatkan penghasilan lain-lain dalam satu tahun pajak, apakah perusahaan dapat menggunakan tarif Pasal 31E? Untuk mempermudah saya berikan contoh dengan asumsi sebagai berikut: Penghasilan Bruto Rp 0 Biaya Rp 900.000 Penghasilan lain-lain Rp 1.000.000 EBITDA Rp 100.000 Apakah atas Rp 100.000 ini dapat dihitung menggunakan tarif Pasal 31E (Rp100.000 x 50% x 22%)?
Jawaban
dijawab dan dijelaskan normatif sesuai Pasal 31E UU PPh dan Huruf E Angka 2 Poin (d) SE-02/2015 aja yaa
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068734_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion