User Tools

Site Tools


faq:2021:07:28:000068732_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#5Q: Saya mau menanyakan mengenai Pemotongan PPh 23, Saya ada Pemotongan PPh 23 atas transaksi Jasa Vaksin yg saya terima lalu lawan traksaksi saya punya SKB Pemotongan Pajak PPh Pasal 23, Apakah saya tetap masukan di SPT PPh 23 tanpa dipotong? Jika Iya saya Masukan Nilai Bruto nya di Jasa Apa ya? Terimakasih


Jawaban

#5A Jika SKB yang dimaksud adalah SKB sesuai PER-1/PJ/2011 atau PMK 239/PMK.03/2020, maka tidak dilakukan pemotongan. Diinput di ebupot, input nomor SKBnya, jenis jasanya silakan ditentukan secara self assessment, jika kesulitan menentukannya, bisa meminta penegasan ke KPP. Jika SKB yang dimaksud adalah SKet PP 23, maka tidak dilakukan pemotongan PPh 23, tetapi dipotong PPh Final 0,5%, bukan diinput di ebupot, tapi diinput di eSPT PPh 4(2), atau di ebupot unifikasi, jika pemotong sudah diwajib

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X F H Q U
B L​ O L I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K I N P F
 
faq/2021/07/28/000068732_1234.txt · Last modified: (external edit)