faq:2021:07:28:000068731_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A sdh mengakui FP masukan 1 jt dr PT B di April 2021. trnyata PT B bikin nota retur krn suatu hal di masa Juni 2021 sebesar 1 jt. Maka PT A input masukan dr nota retur (-1jt) pertanyaan sy apa PT A perlu melakukan pembetulan di April 2021?
Jawaban
<WRAP> Bagi penjual, nota retur menjadi pengurang Pajak Keluaran dan/ atau PPnBM yang terutang dan dilaporkan di Masa Pajak saat terjadinya retur. Jadi SPT April dimana FP dilaporkan tidak perlu pembetulan. Lengkapnya disini tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/28/000068731_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion