faq:2021:07:27:000084333_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau memenuhi kriteria pasal 9 ayat 4b tapi bukan pkp berisiko rendah tetep bisa mengajukan pengembalian setiap masa ya?
Jawaban
bisa asal memenuhi pasal 9 ayat 4b. dijelaskan pilihan restitusi sesuai pmk 72/2010 sttd pmk pmk 39/2018
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/27/000084333_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion