User Tools

Site Tools


faq:2021:07:27:000084333_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau memenuhi kriteria pasal 9 ayat 4b tapi bukan pkp berisiko rendah tetep bisa mengajukan pengembalian setiap masa ya?


Jawaban

bisa asal memenuhi pasal 9 ayat 4b. dijelaskan pilihan restitusi sesuai pmk 72/2010 sttd pmk pmk 39/2018

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S B Q J E
R᠎ W E G᠎ V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I W U F K
 
faq/2021/07/27/000084333_1234.txt · Last modified: (external edit)