User Tools

Site Tools


faq:2021:07:27:000082895_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan saya menerbitkan faktur keluaran ke PT. A (klien) di bulan februari lalu dan faktur tersebut sudah disetor dan dilapor pada masa februari. tapi sekarang PT. A meminta agar faktur tersebut dibatalkan dan minta dibuatkan faktur baru (bukan pengganti) karena ada revisi invoice. Jika seperti ini apakah kami boleh membatalkan faktur tersebut dan menerbitkan faktur baru dengan posisi faktur sudah dilapor dan dibayarkan?


Jawaban

bisa dijelaskan pembatalan fp dilakukan apabila memang transaksinya batal. nanti ikuti tata cara pembatalan sesuai per 24/2012. namun, sampaikan juga, jika transaksinya tidak batal dan hanya revisi dokumen invoice nya, wp bisa melakukan penggantian faktur atas revisi invoice untuk transaksi sebelumnya. tambahkan jg info bahwa faktur dibuat sesuai saat terutangnya ppn ya.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X F B᠎ N N
L K L​ R​ W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P C U U D
 
faq/2021/07/27/000082895_1234.txt · Last modified: (external edit)