User Tools

Site Tools


faq:2021:07:27:000082893_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

misalkan perusahaan akan mendistribusikan diividend kepada pemegang saham (OP) lalu OP akan menginvestasikannya sesuai PMK 18. berarti perusahaan tidak perlu memotong PPh Final ya? dan investasi harus dilaporkan OP kapan?


Jawaban

iya… perusahaan gapotong ya, kalau memang wp mau diinvestasikan, maka atas dividen itu menjadi non objek (s&k berlaku). untuk ketentuan batas investasi dan jangka waktunya cek di pasal 36 dan 41 pmk 18/2021 ya..

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K Z A K X
X B K Y Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O R J Y N
 
faq/2021/07/27/000082893_1234.txt · Last modified: (external edit)