User Tools

Site Tools


faq:2021:07:27:000081398_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kak saya mau nanya sistem komputerisasi bea meterai, Kan harus ada persetujuan dari djp ya Itu cara mintanya gimana ya biar bisa pakai komputerisasi bea meterai


Jawaban

Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi, harus mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai setiap hari. (KEP-122D/PJ./2000)

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L N Q​ U O
I A E F C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M​ A R X W
 
faq/2021/07/27/000081398_1234.txt · Last modified: (external edit)