faq:2021:07:27:000081398_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak saya mau nanya sistem komputerisasi bea meterai, Kan harus ada persetujuan dari djp ya Itu cara mintanya gimana ya biar bisa pakai komputerisasi bea meterai
Jawaban
Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi, harus mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai setiap hari. (KEP-122D/PJ./2000)
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/27/000081398_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion