User Tools

Site Tools


faq:2021:07:27:000073952_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya terkait PMK No. 63/PMK.03/2021. Utk tanda tangan elektronik yg dimaksud, apakah kita sebagai WP dpt menggunakan nya untuk submit surat permohonan kepada KPP?Atau peraturan itu mengatur khusus DJP saja yg dpt menerbitkan surat dengan ttd elektronik?


Jawaban

Pasal 2 ayat 1 Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Pasal 3 ayat 1 Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang merupakan lingkup kewenangan Direktorat Jenderal Pajak. Terkait penggunaan tanda tangan elektronik sesuai PMK 63/2021 ini, Silakan ditunggu terlebih dahulu a

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V T W Z X
P R S X᠎ N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N P B E A
 
faq/2021/07/27/000073952_1234.txt · Last modified: (external edit)