faq:2021:07:27:000073930_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“#17 Q: Ada wp nanya begini baiknya dijawab bagaimana ya mas/mbak.. ty ___ @kring_pajak Jika kita sudah mengajukan SKTD PPh Pasal 22, apakah masih perlu mengajukan SKB PPh Pasal 22? https://twitter.com/SmittyW09418775/status/1419509434418569217”
Jawaban
#17A: dijelaskan bahwa SKTD itu terkait PPN, untuk PPh 22 menggunakan SKB ya mas, jadi tidak ada namanya SKTD PPh 22
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/27/000073930_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion