faq:2021:07:27:000069052_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya terkait penggunaan tarif Pasal 31E. apabila dalam satu tahun pajak, perusahaan hanya mendapatkan penghasilan dari luar usaha, apakah masih dapat menggunakan tarif Pasal 31E?
Jawaban
by PM Lihat definisi peredaran bruto yg dimaksud di pasal 31E ada di SE-02/PJ/2015.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/27/000069052_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion