User Tools

Site Tools


faq:2021:07:27:000068720_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ada wp nanya begini baiknya dijelaskan bagaimana ya mas/mbak.. ty __ @kring_pajak Pagi min, mau tanya kita sebagai badan yg bergerak di bidang pabrik kelapa sawit, saat transaksi pembelian buah kelapa sawit ke petani ( non npwp ), kita potong pph 22 sebesar berapa persen? dan sektor nya kita tulis pabrik kelapa sawit ya? terimakasih sebelumnya https://twitter.com/mariama21984563/status/1419507545673134080


Jawaban

Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017) Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau e

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E P C U J
F D M C T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z W M H U
 
faq/2021/07/27/000068720_1234.txt · Last modified: (external edit)