faq:2021:07:27:000068718_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang, sy margareth ingin bertanya mengenaii perubahan metode penyusutan aset tetap. dalam hal perusahaan awalnya menggunakan metode double declining, kemudian setelah beberapa tahun memutuskan untuk mengubah metode nya menjadi garis lurus. bagaimana cara perhitungannya? apa dibolehkan secara perpajakan? ada aturannya dimana ya?
Jawaban
secara aturan pajak tidak ada aturannya ya. Secara umum sih seharusnya ditentukan di awal mau pakai metode yg mana, tidak bisa ganti2 karena di pasal 28 uu kup kan harus taat asas… Sama lihat ketentuan pasal 11 uu 36 2008 ya
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/27/000068718_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion