User Tools

Site Tools


faq:2021:07:27:000068717_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada kelebihan bayar pajak pph 21 pada masa may 2021. sudah saya kompensasikan ke masa juni. setelah ada informasi tambahan, pajak di masa may masih ada kekurangan pelaporan pajak may nya. saya buat pembetulan malah jadi kurang bayar pajak di may nya. padahal di ssp nya masih ada lebih bayar. lebih bayar sebelumnya 7 juta setelah di itung kembali lebih bayar seharusnya hanya 4 juta. selisih 3 juta nya apakah saya bayar kembali?


Jawaban

WP buat Pemb 1, krna ada pot yg belum dilaporkan di normal. Normal LB 7 juta, pemb KB 3 juta (no,17). WP sudah bayar, namun jumlah setor > nilai KB di induk pembetulan. WP assumed bahwa nilai lebih setor tsb akan memunculkan LB di induk pemb senilai selisih lebih setornya. Berbeda halnya dgn SPT PPN, pd SPT PPh 21 status di induk akan tetap KB, tidak akan berubah jadi LB hanya krna lebih setor tsb. Selama nilai SSP yg direkam di espt sudah menutupi nilai KB, maka SPT bisa dilaporkan. utk lebih

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W P M T Y
H U J​ F B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G N M D R
 
faq/2021/07/27/000068717_1234.txt · Last modified: (external edit)