faq:2021:07:27:000068713_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya baca di pajak.go.id pelaporan SPT Masa PPN juni 2021 apakah tenggat 2 agustus itu adalah pelaporan juni maksimal 2 agustus?
Jawaban
Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN masa juni, paling lambat akhir bulan juli. Apabila bertepatan pada hari libur, maka batasnya hari kerja berikutnya.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/27/000068713_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion