User Tools

Site Tools


faq:2021:07:27:000068712_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya untuk nota retur pajak apakah bisa dibuat di masa yang sama dengan ex faktur nya ?


Jawaban

tidak disebutkan di PMK 65/2010 harus beda masa pajak dengan FP nya, saat pembuatannya disesuaikan dengan ketentuan yang ada di PMK 65/2010nya

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K X D C H
U L V​ I​ O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V O A J᠎ O
 
faq/2021/07/27/000068712_1234.txt · Last modified: (external edit)