faq:2021:07:27:000068712_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya untuk nota retur pajak apakah bisa dibuat di masa yang sama dengan ex faktur nya ?
Jawaban
tidak disebutkan di PMK 65/2010 harus beda masa pajak dengan FP nya, saat pembuatannya disesuaikan dengan ketentuan yang ada di PMK 65/2010nya
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/27/000068712_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion