User Tools

Site Tools


faq:2021:07:27:000068709_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sore pak, saya monica, untuk PPh pasal 22 yang belum dikreditkan pada SPT Tahunan badan apakah dapat dilakukan pbk?


Jawaban

udah dipungut PPh Pasal 22 tp blm dikreditkan di SPT Tahunan Badan gabisa mekanisme Pbk, Pbk kan untuk kondisi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X Q F P​ B
W K Q U H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H D O I D
 
faq/2021/07/27/000068709_1234.txt · Last modified: (external edit)