faq:2021:07:27:000068709_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sore pak, saya monica, untuk PPh pasal 22 yang belum dikreditkan pada SPT Tahunan badan apakah dapat dilakukan pbk?
Jawaban
udah dipungut PPh Pasal 22 tp blm dikreditkan di SPT Tahunan Badan gabisa mekanisme Pbk, Pbk kan untuk kondisi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/27/000068709_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion