faq:2021:07:27:000068706_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, untuk daftar nominatif itu wajib lengkap seluruh datanya sesuai dengan yang ada di lampiran PMK 02 Tahun 2010 ya? kalau nggak ada bukti potongnya boleh nggak?
Jawaban
daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong. (pasal 6 ayat 2 PMK 02/PMK.03/2010)
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/27/000068706_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion