faq:2021:07:27:000068695_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya apakah Penyerahan jasa dari jakarta ke batam (kawasan bebas) itu dikenakan PPN ?
Jawaban
kalau penyerahannya tidak dilakukan di kawasan bebas yg yg penyerahannya dari TLDDP ke Kawasan Bebas maka terutang PPN biasa. namun kalau jasanya termasuk dalam jasa tertentu yg disebutkan dalam PMK 32 th 2019 maka PPN nya tidak dipungut
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/27/000068695_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion