User Tools

Site Tools


faq:2021:07:27:000068695_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya apakah Penyerahan jasa dari jakarta ke batam (kawasan bebas) itu dikenakan PPN ?


Jawaban

kalau penyerahannya tidak dilakukan di kawasan bebas yg yg penyerahannya dari TLDDP ke Kawasan Bebas maka terutang PPN biasa. namun kalau jasanya termasuk dalam jasa tertentu yg disebutkan dalam PMK 32 th 2019 maka PPN nya tidak dipungut

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G K S W L
C A O R W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M O U T G
 
faq/2021/07/27/000068695_1234.txt · Last modified: (external edit)